Logo Grand Indonesia Diganti Karena Pelanggaran Hak Cipta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT. Grand Indonesia bersalah karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo Grand Indonesia tanpa izin dari pemegang hak cipta. PN Jakarta Pusat pun menghukum mal yang didirikan di dekat Bundaran Hotel Indonesia pada 2007 itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.
Dalam putusan dijelaskan pihak Grand Indonesia sebagai tergugat harus membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum. Putusan ditetapkan pada 2 Desember 2020.
Almarhum seniman Henk Ngantung yang juga manta Wakil Gubernur DKI terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang. Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
Grand Indonesia menyatakan tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakpus tersebut. Pihaknya sedang melakukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut. “Sebagai perusahaan yang taat peraturan, kami dalam waktu dekat akan mengganti logo Grand Indonesia secepatnya” kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo.
Baca SelengkapnyaLogo Grand Indonesia Diganti Karena Pelanggaran Hak Cipta