Logo Grand Indonesia Diganti Karena Pelanggaran Hak Cipta

Logo Grand Indonesia Mall 1 Logo Grand Indonesia Diganti Karena Pelanggaran Hak Cipta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT. Grand Indonesia bersalah karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo Grand Indonesia tanpa izin dari pemegang hak cipta. PN Jakarta Pusat pun menghukum mal yang didirikan di dekat Bundaran Hotel Indonesia pada 2007 itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.

Dalam putusan dijelaskan pihak Grand Indonesia sebagai tergugat harus membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum. Putusan ditetapkan pada 2 Desember 2020.

Almarhum seniman Henk Ngantung yang juga manta Wakil Gubernur DKI terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang. Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

Grand Indonesia menyatakan tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakpus tersebut. Pihaknya sedang melakukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut. “Sebagai perusahaan yang taat peraturan, kami dalam waktu dekat akan mengganti logo Grand Indonesia secepatnya” kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo.

Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Logo Grand Indonesia (Mall GI) yang memakai abstract mark dengan sketsa gambar Tugu Selamat Datang dengan lingkaran berwarna merah yang melambangkan matahari pagi digugat karena menyerupai lukisan Henk Ngantung yang dipakai sebagai inspirasi pembuatan desain patung di Bundaran HI tersebut.

Gugatan pelanggaran hak cipta itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Menyatakan bahwa Grand Indonesia telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar Tugu Selamat Datang dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Tugu Selamat Datang.

Dengan adanya amar putusan tersebut maka gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian; menyatakan (Alm.) Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta.

Sejarah dan Arti Sketsa Tugu Selamat Datang

Tugu Selamat Datang yang hingga sekarang masih berdiri tegak di Bundaran HI, Jakarta Pusat, digagas oleh Presiden Soekarno. Kala itu, Soekarno ingin menyemarakkan Asian Games IV di Kompleks Ikada yang bakal diselanggarakan pada 1962. Patung Selamat Datang yang digagas oleh Presiden Soekarno merupakan satu paket dengan Bundaran HI, Hotel Indonesia, dan Kompleks Olah Raga Ikada (Ikatan Atlet Djakarta) yang kini bernama Gelora Bung Karno, Senayan.

Patung Tugu Selamat Datang Bundaran HI Jakarta Logo Grand Indonesia Diganti Karena Pelanggaran Hak Cipta
Patung Tugu Selamat Datang Di Bundaran HI

Kala itu, Stadion Utama Senayan menjadi stadion terbesar di Asia Tenggara yang mampu menampung 120.000 penonton. Soekarno menggagas pembangunan Tugu Selamat Datang dengan tujuan untuk menyambut tamu dan para atlet yang tiba di Jakarta guna berpartisipasi pada kegiatan tersebut.

Rancangan desain sketsa awal Tugu Selamat Datang kemudian diserahkan kepada Henk Ngantung yang adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta 1964-1965. Sebelum menjabat sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta, Henk Ngantung telah diketahui sebagai pelukis yang idealis. Sementara itu, pelaksana pembuatan Tugu Selamat Datang adalah tim pematung Keluarga Arca pimpinan Edhi Sunarso di Karangwuni yang beranggota Trisno, Askabul, Sarpomo, Mohammad Mudjiman, Suardhi, dan Suwandi sementara Trubus dan Edhi Sunarso menjadi penanggung jawab

Seperti sketsa desain yang dibuat Henk Ngantung, Tugu Selamat Datang terdiri sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan dan membawa rangkaian bunga tangan. Patung tersebut menghadap ke utara ke arah Bandara Kemayoran, lokasi bandar udara di Jakarta saat itu. Makna filosofi dari Tugu Selamat Datang adalah ingin menyambut setiap orang yang datang ke Jakarta dari belahan bumi manapun dengan sapaan penuh semangat, kegembiraan, dan harapan.

Menurut buku terbitan Dinas Museum dan Sejarah Pemerintah DKI Jakarta, 1993, berjudul, Monumen dan Patung di Jakarta menyebutkan, berat patung sekitar lima setengah ton, tinggi patung dari kepala sampai kaki lima meter, sedangkan tinggi seluruhnya sampai ujung tangan tujuh meter. Tinggi kaki atau dudukan 10 meter. Patung tersebut berbahan perunggu, sehingga pembuatannya dilakukan dengan cara dicor.

Pembuatan patung ini berlangsung dua kali. Pertama dibuat dengan tinggi tubuh patung tujuh meter. Kemudian, saat Bung Karno meninjau pembuatan patung ini di sanggar Edhi Sunarso di Karangwuni, ia minta agar dilakukan revisi desain yaitu patung diperkecil. Tinggi tubuh patung menjadi hanya lima meter. Pembuatan patung ini memakan waktu sekitar satu tahun. Tugu Selamat Datang kemudian diresmikan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1962.

Bacaan Terkait