Cara Pendaftaran Merek Logo Yang Benar Untuk Mencegah Gugatan Seperti Geprek Bensu

Ruben Onsu Berdiri Didepan Logo Karakter Maskot Geprek Bensu

Segera melakukan pendaftaran logo yang telah selesai dibuat adalah sangat sangat penting agar investasi dalam pembuatan desain logo tidak terbuang sia-sia seperti Ayam Geprek Bensu. Telah banyak kasus yang dapat menjadi pembelajaran terhadap pentingnya menghargai hak cipta terutama hak cipta milik sendiri. Dari survey yang kami jalankan, sebanyak 57 persen pemilik bisnis UKM menyadari pentingnya hak cipta namun hanya 23 persen yang mengetahui cara pendaftarannya.

Tidak ada seorang pelaku usaha yang ingin merek dan logonya menjadi sengketa, terutama setelah cukup lama terkenal dan menghabiskan banyak biaya promosi dan marketing. Karena yang hilang dari sengketa tersebut bukan saja merek logo tetapi juga brand image yang bernilai lebih dari harga paket logo.

Dunia bisnis ditanah air baru baru ini dikejutkan oleh berita yang cukup menggemparkan dari Ayam Geprek Bensu. Baik didunia bisnis kuliner ataupun dunia desain logo. Awal mula masalah ini adalah gugatan sengketa merek antara Ayam Geprek Bensu vs I AM Geprek Bensu yang dimiliki oleh salah seorang presenter selebriti.

Artis Ruben Onsu harus merelakan kehilangan merek dagang dan logo Geprek Bensu setelah kalah dalam gugatan sengketa merek di Mahkamah Agung. MA melalui keputusannya memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Merek Ayam Geprek Bensu ini adalah sebuah singkatan dari Ayam Geprek Benny Sujono dan merek logonya telah terdaftar lebih dahulu dengan nomor pendaftaran IDM000643531 dikelas 43 pada tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Sebagai negara hukum, popularitas tidak menjamin kepemilikan merek atau legalitas usaha.

Dengan keputusan MA ini maka berarti Ayam Geprek Bensu bukan lagi milik Ruben Onsu atau dengan kata lain Bensu ini bukan lagi singkatan dari Ruben Onsu tetapi Benny Sujono. Maka bila ingin meneruskan bisnis ayam geprek ini Ruben Onsu harus lebih kreatif lagi mencari nama alternative.

Tetapi sebelum membahas lebih jauh tentang tata cara mendaftarkan merek, brand atau logo maka ada baiknya dibahas lebih dahulu tentang apakah itu merek logo

Bila ingin langsung melihat perbandingan merek dan kronologisnya. Klik tautan ini

Apakah itu merek adalah tanda atau yang dalam bahasa inggris disebut dengan ‘merk’yang artinya penandaan visual atau presentasi visual yang disajikan dalam bentuk gambar logo ataupun nama logo berupa huruf dan angka seperti dalam logo kategori wordmark.

Merek dapat juga berupa kombinasi warna dan suara yang dapat mewakilkan sebuah perusahaan dalam bentuk dua atau tiga dimensi dan segala permutasinya. Contoh kategori ini adalah jingle dalam iklan atau bagi penggemar film pasti sudah terbiasa mendengarkannya diawal atau akhir film.

Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara dalam hal ini Indonesia jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hak Kekayaan Intelektual yang diakui di Indonesia belum tentu diakui dinegara lain. Bila usaha yang ditekuni telah maju maka tidak ada salahnya untuk segera mendaftarkan merek tersebut dibanyak negara.

Artinya, jika sebuah perusahaan menggunakan merek dagang dalam bentuk nama atau logo yang belum mendaftarkan diri atau memiliki izin edar maka kompetitor bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat melayangkan gugatan atau malah mendaftarkan merek kompetitornya sebagai miliknya. Hak pakai merek atau brandpun bisa lenyap setiap saat seperti yang terjadi pada logo geprek bensu ini.

Cara Mendaftarkan Merek Logo Agar Tidak Senasib Ayam Geprek Bensu

Proses pendaftaran hak kekayaan intelektual untuk merek dan logo semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Pada perayaan kemerdekaan RI ke 74 pada 17 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan fasilitas untuk mendafkarkan hak merek, desain industri dan paten secara online. Sehingga para pemilik bisnis tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan bahkan tidak perlu ke kantor DJKI

Pendaftaran Hak Merek Logo secara Offline

Proses pendaftaran Hak Merek secara manual atau offline dapat dilakukan dengan tata cara sebagaimana tersebut dibawah ini:

  • Mengajukan permohonan kepada DJKI dengan melengkapi persyaratan
  • Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan bahasa Indonesia, serta memakai formulir yang disediakan DJKI

Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data yaitu:

  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  • Nama lengkap dan alamat kuasa hukum bila diajukan melalui kuasa
  • Warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna
  • Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).

Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilampiri sejumlah dokumen yaitu:

  • Fotokopi KTP (Bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum)
  • Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum)
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif)
  • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
  • Tanda pembayaran biaya permohonan
  • Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm)
  • Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon.

Pendaftaran Hak Merek secara Online

Pengajuan pendaftaran Hak Merek secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJKI dengan tata cara langkah sebagai berikut

  • Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki
  • Untuk memesan kode billing, buka situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia
  • Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran
  • Setelah itu, login ke Aplikasi Merek
  • Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun dan aktivasi e-filing terlebih dahulu
  • Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing
  • Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
  • Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum

Tarif Permohonan Pendaftaran Merek

  • Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp 500.000 (secara online) dan Rp 600.000 (secara manual/offline)
  • Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp 1.800.000 (secara online) dan Rp 2.000.000 (secara manual/offline)

Tarif Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek:

  • Tarif untuk UMKM: Rp 1.000.000 (perpanjangan pendaftaran merek secara online) dan Rp 1.200.000 (perpanjangan manual/ offline)
  • Tarif untuk Umum: Rp 2.250.000 (secara online) dan Rp 2.500.000 (secara manual/offline).

Dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan setelah berakhirnya perlindungan merek:

  • Tarif untuk UMKM: Rp 2.000.000 (perpanjangan secara online) dan Rp 2.400.000 (perpanjangan manual/offline)
  • Tarif untuk Umum: Rp 4.500.000 (pendaftaran merek logo secara online) dan Rp 5.000.000 (secara manual/offline)

Untuk lebih lengkap dan info tarif yang up to date dapat langsung dilihat ditautan ini.

Awal Mula Terciptanya Ide Merek Ayam Geprek Bensu

PT Ayam Geprek Benny Sujono yang telah terdaftar berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono pada 15 Maret 2017. Awal dimulainya gugatan merek Geprek Bensu yang terjadi diantara Ruben Onsu dan Benny Sujono karena adik dari Jordi Onsu.

Jordi Onsu pada bulan April 2017 menawarkan diri bekerja sebagai manager operasional pada perusahaan milik Benny Sujono yaitu I Am Geprek Bensu yang baru didirikan oleh Yangcent, Kurniawan dan Stefani Livinus. Benny Sujono sendiri merupakan ayah kandung dari Yangcent. Jordi Onsu dan Yangcent adalah teman main.

Perbandingan Logo I Am Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu
Perbandingan Logo I Am Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu

Jordi Onsu yang saat itu bekerja sebagai manajer operasi mengusulkan agar kakaknya Ruben Onsu diangkat menjadi brand ambassador untuk promosi merek Geprek Bensu. Ruben Onsu mensyaratkan bahwa salah satu karyawannya dipekerjakan dibagian dapur dan quality control. Ruben sendiri dibayar dengan sistem bagi hasil. Hal ini juga disetujui oleh ketiga pemilik I Am Geprek Bensu.

Kehadiran karyawan ini diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu makanan di I AM Geprek Bensu. Hal ini tertuang dalam putusan MA terkait gugatan Ruben Onsu.

Pada bulan Agustus 2017 Ruben Onsu mendirikan Ayam Geprek Bensu dan menarik karyawannya tersebut pindah bekerja untuk Ruben Onsu. Mengingat ada kesamaan merek dagang Bensu dan desain logo geprek Bensu, putra Benny Sujono memberikan somasi pada 31 Agustus 2017.

Namun pada 30 Mei 2018, Ruben Onsu menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas merek dagang Bensu, singkatan dari nama dirinya, Ruben Onsu. Sengketa ini terus begulir hingga pada Agustus 2019 dan Yangcent juga melakukan gugatan balik.

Bacaan Terkait