Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan PT. Puteri Cahaya Kharisma (Performax) akan mengadakan Pertemuan dan Pemeran Internasional Tingkat Dunia tentang produk dan bisnis halal di Jakarta, Indonesia. Pertemuan dan pameran ini akan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan perusahaan dari berbagai negara muslim dunia. “Peserta pemaran produk halal ini akan menghadirkan berbagai industri seperti makanan, minuman, kuliner, perbankan, distribusi, hypermat, pasar swalayan dan kosmetika.”, kata presiden direktur Performax Risda Amarina.
Sebagai negara muslim dengan penduduk terbesar, Indonesia memainkan peranan penting dalam industri produk makanan dan minuman halal untuk melindungi konsumen muslim didunia yang nantinya akan mengarah sebagai neraga tujuan wisata bagi wisatawan muslim dunia. Menurut Risda Amarina prinsip halan tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saha tetapi juga pada dunia dan perilaku bisnis menurut ajaran dan syariat Islam.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk dan perilaku bisnis yang halal maka Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sepakat mendukung penuh RUU Sertifikasi Halal dengan draft yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mengakui kewenangan LPPOM MUI dalam sertifikasi halal.
Kesempatan Belajar tentang Produk dan Cara Berbisnis Yang Halal
“Masyarakat muslim di Indonesia sebanyak kurang lebih 200 juta orang diantaranya tinggal di Indonesia. Bayangkan betapa banyaknya konsumen yang membutuhkan produk halal,” pungkas Ir Rifda Ammarina, ketua acara Indonesia International Halal Business & Food Expo 2010 yang pertama kalinya diadakan di Indonesia ini dan bertempat di Jakarta Convention Center. Dengan melihat banyaknya masyarakat muslim didunia maka sektor ini bukan lagi sekedar menjadi ajang edukasi tetapi memiliki potensi bisnis yang sangat besar karena bicara produk halal itu tidak hanya menyangkut makanan dan minuman saja tetapi ada juga bisnis kemasan, distribusi, perbankan syariah, pembayaran syariah dan lain-lain karena itulah hal ini harus dilihat secara integral.
Pameran produk-produk halal ini dihadiri oleh ratusan UKM (usaha kecil menengah) dan perusahaan kecil binaan lainnya. Talkshow dan forum seputar makanan halal juga dilaksanakan untuk mengedukasi dan mendidik para pengunjung tentang makanan dan minuman halal serta tak lupa juga akan dihadirkan beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga yang melakukan transaksi yang sangat sesuai dengan syariat Islam.
Acara pameran ini diharapkan akan terbangun kesadaran masyarakat muslim Indonesia bahwa halal adalah kebutuhan mutlak dan merupakan bagian dari ibadah muslim karena sholat dan doa tidak akan diterima jika didalam perut kita ada yang tidak halal atau datang dari hasil yang tidak halal. Indonesia haruslah menjadi tuan rumah, menajdi pemasok pangan dan negara tujuan wisata bagi negara muslim lainnya.
Digelarnya acara ini karena masih saja ada pihak-pihak produsen yang belum memahami benar mengenai konsep halal dalam cara yang terintegrasi. Untuk itulah diperlukan perkenalan akan konsep halal dalam acara yang digelar bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, MUI, dan Performax ini.
Rumitnya Menentukan Halalnya Sebuah Produk
Dalam Al-Quran disebutkan makanan yang haram antara lain bangkai, darah, daging babi, serta binatang yang disembelih tanpa mengucap Bismillah. Tapi faktanya tidak semudah itu menentukan kehalalan suatu produk.
Menurut Dr.Ir.Joko Hermanianto, penulis buku Pedoman Produksi Pangan Halal, permasalahan yang sering terjadi dalam penentuan pangan halal adalah cara penyembelihan, produk turunan babi dan zat turunannya, khamr dan produk serta zat turunannya, produk mikrobial, serta ada tidaknya kandungan yang berasal dari bagian tubuh manusia.
Seperti asam amino yang sering dipakai dalam produk susu untuk penambah nutrisi karena meskipun asam amino tersebut yang digunakan berasal dari sapi, namun halal tidaknya tergantung pada proses pengolahannya. Contoh lainnya adalah zat besi, bisa berasal dari darah atau mineral murni yang dalam penentuan halalnya harus mengikuti semua proses dari awal produksi hingga distribusinya termasuk juga proses pembuatan dan penggunaan zat-zat dan enzim yang terkait.
Dalam Islam ada dua syarat makanan, yakni halallan toyyiban, yakni yang halal dan yang baik. Bahan-bahan kimia berbahaya sudah tentu tidak akan menimbulkan kebaikan bagi tubuh maka termasuk tidak halal. Selain itu segala sesuatu yang berlebihan juga bisa menjadi haram, misalnya makan daging kebanyakan sampai muntah.
Indonesia Telah Menjadi Acuan Dalam Sertifikasi Produk Halal
Sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) saat ini telah menjadi standar prosedur bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Prosedur dan persyaratan yang digunakan untuk menentukan kehalalan produk di Indonesia, kini juga menjadi rujukan standar halal di berbagai belahan dunia seperti Eropa, Australia dan Amerika Serikat.
Bahkan beberapa negara seperti Australia dan New Zealand telah secara resmi meminta MUI untuk mengawasi, mendidik dan menentukan kelayakan lembaga-lembaga sertifikasi halal yang ada di negara-negara tersebut. MUI juga berperan sebagai lembaga audit dan lembaga fatwa kelayakan bagi lembaga sertifikasi halal internasional. Negara-negara yang memiliki lembaga sertifikasi halal harus dikontrol, diaudit dan diakui terlebih dahulu oleh MUI. Dengan dijadikannya sistem sertifikasi halal di Indonesia sebagai rujukan internasional, MUI juga berencana akan memperketat prosedur sertifikasi halal dalam rangka mengantisipasi berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China tahun ini.